Berusaha untuk memberikan ganti rugi

Posted by Oni Zamroni on Saturday, November 17, 2012

kurs usd hari ini harus menyalahkan dirinya sendiri atas perselingkuhan dari tertanggung dan tidak bisa menyalahkan atau kesalahan korporasi.

PRINSIP DASAR ASURANSI

Ada beberapa prinsip dasar mengenai topik UU Perlindungan Konsumen dan Asuransi.
- Penyelesaian klaim asuransi adalah layanan, standar atau kelalaian di dalamnya adalah kekurangan pelayanan yang
Dalam kasus Shri Agarwal Umedilal v Serikat India Assurance Co Ltd, Komisi Nasional diamati seperti di bawah:
"Kami tidak menemukan manfaat dalam pertengkaran yang diajukan oleh perusahaan asuransi yang keluhan yang berkaitan dengan kegagalan pada bagian dari perusahaan asuransi kepada
menyelesaikan klaim dari tertanggung dalam waktu yang wajar dan doa untuk pemberian kompensasi sehubungan penundaan tersebut tidak akan dalam yurisdiksi forum ganti rugi yang
sah sesuai dengan tindakan perlindungan konsumen.

Penyediaan sarana sehubungan dengan asuransi telah secara khusus termasuk dalam lingkup "layanan" ekspresi oleh definisi dari kata kata yang terkandung dalam bagian 2 (i) (o)
dari tindakan. Perhatian kami diundang oleh Mr Malhotra, belajar nasihat bagi perusahaan asuransi untuk keputusan Bench Ratu di co angkutan nasional. ltd. V. kepabeanan dan
cukai komisaris pusat. Pengamatan yang terkandung dalam penghakiman kata yang berkaitan dengan ruang lingkup asuransi ekspresi yang terjadi dalam jadwal ditetapkan sebagaimana
dimaksud di dalamnya adalah bantuan tidak untuk kita semua dalam hal ini karena konteks di mana ekspresi yang digunakan dalam bahasa Inggris dianggap diberlakukannya dalam kasus
itu benar-benar berbeda. Dengan memperhatikan filosofi tindakan perlindungan konsumen dan obyek diakui yang memberikan ganti rugi yang murah dan cepat untuk pelanggan
dipengaruhi oleh kegagalan pada bagian dari orang-orang yang menyediakan layanan untuk pertimbangan, kami tidak menemukan itu mungkin untuk memegang bahwa penyelesaian asuransi
klaim tidak akan ditanggung oleh asuransi ekspresi yang terjadi dalam bagian 2 (1) (d). Setiap kali ada kesalahan kelalaian yang akan merupakan kekurangan dalam pelayanan pada
bagian dari perusahaan asuransi dan sempurna akan terbuka untuk yang bersangkutan pelanggan yang dirugikan untuk mendekati Forum ganti rugi di bawah tindakan mencari bantuan
yang tepat. "

- L.I.C. Agen tidak memiliki wewenang dalam mengumpulkan premi
Mahkamah Agung menyatakan bahwa di bawah regulasi 8 (4) dari perusahaan asuransi jiwa dari India (agen) regulasi, 1972 yang telah memperoleh status agen asuransi jiwa korporasi
aturan dengan efek dari tanggal 31 Januari 1981 yang juga diterbitkan dalam lembaran negara, agen LIC secara khusus dilarang memungut premi atas nama LIC dan bahwa dalam
pandangan darinya suatu kesimpulan dari otoritas tersirat tidak bisa juga dinaikkan.

- Penolakan klaim sebagai palsu setelah penyelidikan penuh
Komisi nasional diselenggarakan sebagai berikut:

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment